Minggu, 25 November 2012

Tupoksi



Tugas Pokok Dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 49/M-  IND/PER/6/2006 tanggal 29 Juni 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri, mempunyai tugas melaksanakan riset dan standardisasi serta sertifikasi dibidang industri.
   Dalam melaksanakan tugas tersebut Balai Riset dan Standardisasi Industri melaksanakan fungsi yaitu :
1.  Pelaksanaan penelitan dan pengembangan teknologi industri  di bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin, dan hasil produk, serta pencemaran industri;
2.  Penyusunan program dan pengembangan kompetensi dibidang    jasa riset/litbang ;
3.  Perumusan dan penerapan standar, pengujian dan sertifikasi dalam bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin, dan hasil produk;
4.  Pemasaran, kerjasama, promosi, pelayanan informasi, penyebarluasan dan pendayagunaan hasil riset/penelitian dan pengembangan; dan
5.  Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata persuratan, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, koordinasi penyusunan bahan rencana dan program, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan Balai Riset dan Standardisasi  Industri.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons