Tugas Pokok Dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.
49/M- IND/PER/6/2006 tanggal 29 Juni
2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri,
mempunyai tugas melaksanakan riset dan standardisasi serta sertifikasi dibidang
industri.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut Balai Riset dan Standardisasi Industri melaksanakan
fungsi yaitu :
1.
Pelaksanaan penelitan dan pengembangan teknologi
industri di bidang bahan baku, bahan
penolong, proses, peralatan/mesin, dan hasil produk, serta pencemaran industri;
2.
Penyusunan program dan pengembangan kompetensi
dibidang jasa riset/litbang ;
3.
Perumusan dan penerapan standar, pengujian dan
sertifikasi dalam bidang bahan baku, bahan penolong, proses, peralatan/mesin,
dan hasil produk;
4.
Pemasaran, kerjasama, promosi, pelayanan informasi,
penyebarluasan dan pendayagunaan hasil riset/penelitian dan pengembangan; dan
5.
Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata
persuratan, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, koordinasi penyusunan bahan
rencana dan program, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan Balai Riset dan
Standardisasi Industri.
0 komentar:
Posting Komentar